2.1.1 Pasien Gawat Darurat
Pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya dan atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya. Bisanya di lambangkan dengan label merah. Misalnya AMI (Acut Miocart Infac).
2.1.2 Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat. Bisanya di lambangkan dengan label Biru. Misalnya pasien dengan Ca stadium akhir.
2.1.3 Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya. Bisanya di lambangkan dengan label kuning. Misalnya : pasien Vulnus Lateratum tanpa pendarahan.
2.1.4 Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Pasien yang tidak mengalami kegawatan dan kedaruratan. Bisanya di lambangkan dengan label hijau. Misalnya : pasien batuk, pilek.
2.1.5 Pasien Meninggal
Label hitam ( Pasien sudah meninggal, merupakan prioritas terakhir. Adapun petugas triage di lakukan oleh dokter atau perawat senior yang berpengalaman dan petugas triage juga bertanggung jawab dalam operasi,pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
Selain dari penjelasan di atas di butuhkan pemahaman dampak atau psikologis pada saat keadaan gawat darurat.
2.1.6 Aspek Psikologis Pada Situasi Gawat Darurat
• Cemas
cemas sering dialami oleh hampir semua manusia. Perasaan tersebut ditandai oleh rasa ketakutan yang difius, tidak menyenangkan, seringkali disertai oleh gejala otonomik, seperti nyeri kepala, berkeringat, palpitasi, gelisah, dan sebagainya. Kumpulan gejala tertentu yang ditemui selama kecemasan cenderung bervaniasi, pada setiap orang tidak sama.
• Histeris
Dalam penggunaan sehari-hari nya histeria menjelaskan ekses emosi yang tidak terkendali. Orang yang "histeris" sering kehilangan kontrol diri karena ketakutan yang luar biasa karena suatu kejadian atau suatu kondisi
• Mudah marah
Hal ini terjadi apabila seseorang dalam kondisi gelisah dan tidak tahu apa yang harus di perbuat
Pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya dan atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya. Bisanya di lambangkan dengan label merah. Misalnya AMI (Acut Miocart Infac).
2.1.2 Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat. Bisanya di lambangkan dengan label Biru. Misalnya pasien dengan Ca stadium akhir.
2.1.3 Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya. Bisanya di lambangkan dengan label kuning. Misalnya : pasien Vulnus Lateratum tanpa pendarahan.
2.1.4 Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Pasien yang tidak mengalami kegawatan dan kedaruratan. Bisanya di lambangkan dengan label hijau. Misalnya : pasien batuk, pilek.
2.1.5 Pasien Meninggal
Label hitam ( Pasien sudah meninggal, merupakan prioritas terakhir. Adapun petugas triage di lakukan oleh dokter atau perawat senior yang berpengalaman dan petugas triage juga bertanggung jawab dalam operasi,pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
Selain dari penjelasan di atas di butuhkan pemahaman dampak atau psikologis pada saat keadaan gawat darurat.
2.1.6 Aspek Psikologis Pada Situasi Gawat Darurat
• Cemas
cemas sering dialami oleh hampir semua manusia. Perasaan tersebut ditandai oleh rasa ketakutan yang difius, tidak menyenangkan, seringkali disertai oleh gejala otonomik, seperti nyeri kepala, berkeringat, palpitasi, gelisah, dan sebagainya. Kumpulan gejala tertentu yang ditemui selama kecemasan cenderung bervaniasi, pada setiap orang tidak sama.
• Histeris
Dalam penggunaan sehari-hari nya histeria menjelaskan ekses emosi yang tidak terkendali. Orang yang "histeris" sering kehilangan kontrol diri karena ketakutan yang luar biasa karena suatu kejadian atau suatu kondisi
• Mudah marah
Hal ini terjadi apabila seseorang dalam kondisi gelisah dan tidak tahu apa yang harus di perbuat
I.
Pendekatan
Pelayanan keperawatan gawat Darurat
Tepat adalah melakukan tindakan dengan betul dan benar, Cermat adalah melakukan tindakan dengan penuh minat, perhatian, sabar, tanggap terhadap keadaan pasient, penuh ketelitian dan berhati-hati dalam bertindak serta hemat sesuai dengan kebutuhan sedangkan Cepat adalah tindakan segera dalam waktu singkat dapat menerima dan menolong pasien, cekatan, tangkas serta terampil.
Sementara itu urutan prioritas penanganan kegawatan berdasarkan pada 6-B yaitu :
• B -1 = Breath – system pernafasan
• B -2 = Bleed – system peredaran darah ( sirkulasi )
• B -3 = Brain – system saraf pusat
• B -4 = Bladder – system urogenitalis
• B -5 = Bowl – system pencernaan
• B -6 = Bone – system tulang dan persendian
Kegawatan pada system B-1, B-2, B-3, adalah prioritas utama karena kematian dapat terjadi sangat cepat, rangkin pertolongan ini disebut “ Live Saving First Aid “ yang meliputi :
Ø Membebaskan jalan napas dari sumbatan
Ø Memberikan napas buatan
Ø Pijat jantung jika jantung berhenti
Ø Menghentikan pendarahan dengan menekan titik perdarahan dan menggunakan beban
Ø Posisi koma dengan melakukan triple airway menuver, posisi shock dengan tubuh horizontal, kedua tungkai dinaikan 200 untuk auto tranfusi
Ø Bersikap tenang tapi cekatan dan berfikir sebelum bertindak, jangan panic
Ø Lakukan pengkajian yang cepat terhadap masalah yang mengancam jiwa
Ø Lakukan pengkajian yang siatematik sebelum melakukan tindakan secra menyeluruh.
Berdasarkan urain diatas dapat disimpulkan segera sesuai dengan standar dan fasilitas yang tersedia karena faktor waktu dan infornasi terbatas untuk mencegah kematian dan mencegah kecacatan.
II.
PENGERTIAN
A. Pasien Gawat Darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
B. Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya kanker stadium lanjut.
C. Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datag tiba-tiba, tetapi tidak mêngancam nyawa dan anggota badannya, misanya luka sayat dangkal.
D. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Misalnya pasien dengan ulcus tropiurn, TBC kulit, dan sebagainya.
E. Kecelakaan (Accident)
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai factor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehinga menimbulkan cedera (fisik. mental, sosial)
F. Cedera
Masalah kesehatan yang didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan.
Masalah kesehatan yang didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan.
G. Bencana
Peristiwa atau rangkaian peritiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia. kerugian harta benda, kerusakan Iingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongar. dan bantuan.
Peristiwa atau rangkaian peritiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia. kerugian harta benda, kerusakan Iingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongar. dan bantuan.
II. PENANGGULANGAN
PENDERITA GAWAT DARURAT (PPGD)
2.1 Tujuan
a. Mencegah kematian dan cacat (to save life and limb) pada periderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan berfungs kembali dalarn masyarakat sebagaimana mestinya.
b. Merujuk penderita . gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
c. Menanggulangi korban bencana.
2.2 Prinsip Penanggulangan Penderita Gawat Darurat
Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dan salah satu sistem/organ di bawah ini yaitu :
1. Susunan saraf pusat
2. Pernapasan
3. Kardiovaskuler
4. Hati
5. Ginjal
6. Pankreas
Kegagalan (kerusakan) sistem/organ tersebut dapat disebabkan oleh:
1. Trauma/cedera
2. lnfeksi
3. Keracunan (poisoning)
4. Degenerasi (failure)
5. Asfiksi
6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of wafer and electrolit)
7.Dan lain-lain.
Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernapasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat (4-6 menit). sedangkan kegagalan sistem/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lebih lama.
Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Pendenta Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh:
1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat
2. Kecepatan meminta pertolongan
3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan ditempat kejadian, dalam perjalanan kerumah sakit, dan pertolongan selanjutnya secara mantap di Puskesmas atau rumah sakit.
III. SISTEM
PENANGGULANGAN PENDERITA GAWAT DARURAT
3.1 Tujuan
Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada daam keadaan gawat darurat.
Upaya pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat pada dasarnya mencakup suatu rangkaian kegiatan yang harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu mencegah kematian atau cacat yang mungkin terjadi.
Cakupan pelayanan
kesehatan yang perlu dikembangkan meliputi:
a. Penanggulangan penderita di tempat kejadian
b. Transportasi penderita gawat darurat dan tempat kejadian kesarana kesehatan yang lebih memadai.
c. Upaya penyediaan sarana komunikasi untuk menunjang kegiatan penanggulangan penderita gawat darurat.
d. Upaya rujukan ilmu pengetahuan,pasien dan tenaga ahli
e. Upaya penanggulangan penderita gawat darurat di tempat rujukan (Unit Gawat Darurat dan ICU).
f. Upaya pembiayaan penderita gawat darurat.
a. Penanggulangan penderita di tempat kejadian
b. Transportasi penderita gawat darurat dan tempat kejadian kesarana kesehatan yang lebih memadai.
c. Upaya penyediaan sarana komunikasi untuk menunjang kegiatan penanggulangan penderita gawat darurat.
d. Upaya rujukan ilmu pengetahuan,pasien dan tenaga ahli
e. Upaya penanggulangan penderita gawat darurat di tempat rujukan (Unit Gawat Darurat dan ICU).
f. Upaya pembiayaan penderita gawat darurat.
2.4.2 Pengaturan
Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 51 UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, di mana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal (pasal 4).Selanjutnya pasal 7 mengatur bahwa “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat” termasuk fakir miskin, orang terlantar dan kurang mampu.6 Tentunya upaya ini menyangkut pula pelayanan gawat darurat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan.Dalam penanggulangan pasien gawat darurat dikenal pelayanan fase pra-rumah sakit dan fase rumah sakit. Pengaturan pelayanan gawat darurat untuk fase rumah sakit telah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/ 1988 tentang Rumah Sakit, di mana dalam pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per hari. Untuk fase pra-rumah sakit belum ada pengaturan yang spesifik. Secara umum ketentuan yang dapat dipakai sebagai landasan hukum adalah pasal 7 UU No.23/1992 tentang Kesehatan, yang harus dilanjutkan dengan pengaturan yang spesifik untuk pelayanan gawat darurat fase pra-rumah sakit. Bentuk peraturan tersebut seyogyanya adalah peraturan pemerintah karena menyangkut berbagai instansi di luar sector kesehatan.
2.4.3 Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat Darurat
Hal yang perlu dikemukakan adalah pengertian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan lingkup kewenangan dalam penanganan keadaan gawat darurat. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:6 “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”. Melihat ketentuan tersebut nampak bahwa profesi kesehatan memerlukan kompetensi tertentu dan kewenangan khusus karena tindakan yang dilakukan mengandung risiko yang tidak kecil. Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa “pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. 6 Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan/perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari, khususnya tindakan medis yang mengandung risiko. Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik diatur dalam pasal 50 UU No.23/ 1992 tentang Kesehatan yang merumuskan bahwa “tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan”.6 Pengaturan di atas menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, di mana pada dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan situasi (gawat darurat) saat itu.6,10 Pelayanan gawat darurat fase pra-rumah sakit umumnya tindakan pertolongan pertama dilakukan oleh masyarakat awam baik yang tidak terlatih maupu yang terlatih di bidang medis. Dalam hal itu ketentuan perihal kewenangan untukmelakukan tindakan medis dalam undang-undang kesehatan seperti di atas tidak akan diterapkan, karena masyarakat melakukan hal itu dengan sukarela dan dengan itikad yang baik. Selain itu mereka tidak dapat disebut sebagai tenaga kesehatan karena pekerjaan utamanya bukan di bidang kesehatan. Jika tindakan fase pra-rumah sakit dilaksanakan oleh tenaga terampil yang telah mendapat pendidikan khusus di bidang kedokteran gawat darurat dan yang memang tugasnya di bidang ini (misalnya petugas 118), maka tanggungjawab hukumnya tidak berbeda dengan tenaga kesehatan di rumah sakit. Penentuan ada tidaknya kelalaian dilakukan dengan membandingkan keterampilan tindakannya dengan tenaga yang serupa.
2.4.4 Masalah Medikolegal pada Penanganan Pasien Gawat Darurat
Hal-hal yang disoroti hukum dalam pelayanan gawat darurat dapat meliputi hubungan hukum dalam pelayanan gawat darurat dan pembiayaan pelayanan gawat darurat. Karena secara yuridis keadaan gawat darurat cenderung menimbulkan privilege tertentu bagi tenaga kesehatan maka perlu ditegaskan pengertian gawat darurat. Menurut The American Hospital Association (AHA) pengertian gawat darurat adalah: An emergency is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital-require immediate medical attention. This condition continuesuntil a determination has been made by a health care professional that the patient’s life or well-being is not threatened.Adakalanya pasien untuk menempatkan dirinya dalam keadaan gawat darurat walaupun sebenarnya tidak demikian.Sehubungan dengan hal itu perlu dibedakan antara false emergency dengan true emergency yang pengertiannya adalah: A true emergency is any condition clinically determined to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problems and may or may not require admission after work-up and observation.”Untuk menilai dan menentukan tingkat urgensi masalah kesehatan yang dihadapi pasien diselenggarakanlah triage. Tenaga yang menangani hal tersebut yang paling ideal adalah dokter, namun jika tenaga terbatas, di beberapa tempat dikerjakan oleh perawat melalui standing order yang disusun rumah sakit. Selain itu perlu pula dibedakan antara penanganan kasus gawat darurat fase pra-rumah sakit dengan fase di rumah sakit.4 Pihak yang terkait pada kedua fase tersebut dapat berbeda, di mana pada fase pra-rumah sakit selain tenaga kesehatan akan terlibat pula orang awam, sedangkan pada fase rumah sakit umumnya yang terlibat adalah tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis dan perawat. Kewenangan dan tanggungjawab tenaga kesehatan dan orang awam tersebut telah dibicarakan di atas. Kecepatan dan ketepatan tindakan pada fase pra-rumah sakit sangat menentukan survivabilitas pasien.
2.4.5 Hubungan Hukum dalam Pelayanan Gawat Darurat
Di USA dikenal penerapan doktrin Good Samaritan dalam peraturan perundang-undangan pada hampir seluruh negara bagian. Doktrin tersebut terutama diberlakukan dalam fase pra-rumah sakit untuk melindungi pihak yang secara sukarela beritikad baik menolong seseorang dalam keadaan gawat darurat.3,5 Dengan demikian seorang pasien dilarang menggugat dokter atau tenaga kesehatan lain untuk kecederaan yang dialaminya. Dua syarat utama doktrin Good Samaritan yang harus dipenuhi adalah :
1. Kesukarelaan pihak penolong. Kesukarelaan dibuktikan dengan tidak ada harapan atau keinginan pihak penolong untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. Bila pihak penolong menarik biaya pada akhir pertolongannya, maka doktrin tersebut tidak berlaku.
2. Itikad baik pihak penolong. Itikad baik tersebut dapat dinilai dari tindakan yang dilakukan penolong. Hal yang bertentangan dengan itikad baik misalnya melakukan trakeostomi yang tidak perlu untuk menambah keterampilan penolong. Dalam hal pertanggungjawaban hukum, bila pihak pasien menggugat tenaga kesehatan karena diduga terdapatkekeliruan dalam penegakan diagnosis atau pemberian terapi maka pihak pasien harus membuktikan bahwa hanya kekeliruan itulah yang menjadi penyebab kerugiannya/cacat (proximate cause).5 Bila tuduhan kelalaian tersebut dilakukan dalam situasi gawat darurat maka perlu dipertimbangkan faktor kondisi dan situasi saat peristiwa tersebut terjadi.2 Jadi, tepat atau tidaknya tindakan tenaga kesehatan perlu dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang berkualifikasi sama, pada pada situasi dan kondisi yang sama pula. Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien (informed consent). Hal itu telah diatur sebagai hak pasien dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Dalam keadaan gawat darurat di mana harus segera dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi pasien, tidak perlu persetujuan dari siapapun (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989). Dalam hal persetujuan tersbut dapat diperoleh dalam bentuk tertulis, maka lembar persetujuan tersebut harus disimpan dalam berkas rekam medis.
Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 51 UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, di mana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal (pasal 4).Selanjutnya pasal 7 mengatur bahwa “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat” termasuk fakir miskin, orang terlantar dan kurang mampu.6 Tentunya upaya ini menyangkut pula pelayanan gawat darurat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan.Dalam penanggulangan pasien gawat darurat dikenal pelayanan fase pra-rumah sakit dan fase rumah sakit. Pengaturan pelayanan gawat darurat untuk fase rumah sakit telah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/ 1988 tentang Rumah Sakit, di mana dalam pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per hari. Untuk fase pra-rumah sakit belum ada pengaturan yang spesifik. Secara umum ketentuan yang dapat dipakai sebagai landasan hukum adalah pasal 7 UU No.23/1992 tentang Kesehatan, yang harus dilanjutkan dengan pengaturan yang spesifik untuk pelayanan gawat darurat fase pra-rumah sakit. Bentuk peraturan tersebut seyogyanya adalah peraturan pemerintah karena menyangkut berbagai instansi di luar sector kesehatan.
2.4.3 Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat Darurat
Hal yang perlu dikemukakan adalah pengertian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan lingkup kewenangan dalam penanganan keadaan gawat darurat. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:6 “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”. Melihat ketentuan tersebut nampak bahwa profesi kesehatan memerlukan kompetensi tertentu dan kewenangan khusus karena tindakan yang dilakukan mengandung risiko yang tidak kecil. Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa “pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. 6 Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan/perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari, khususnya tindakan medis yang mengandung risiko. Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik diatur dalam pasal 50 UU No.23/ 1992 tentang Kesehatan yang merumuskan bahwa “tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan”.6 Pengaturan di atas menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, di mana pada dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan situasi (gawat darurat) saat itu.6,10 Pelayanan gawat darurat fase pra-rumah sakit umumnya tindakan pertolongan pertama dilakukan oleh masyarakat awam baik yang tidak terlatih maupu yang terlatih di bidang medis. Dalam hal itu ketentuan perihal kewenangan untukmelakukan tindakan medis dalam undang-undang kesehatan seperti di atas tidak akan diterapkan, karena masyarakat melakukan hal itu dengan sukarela dan dengan itikad yang baik. Selain itu mereka tidak dapat disebut sebagai tenaga kesehatan karena pekerjaan utamanya bukan di bidang kesehatan. Jika tindakan fase pra-rumah sakit dilaksanakan oleh tenaga terampil yang telah mendapat pendidikan khusus di bidang kedokteran gawat darurat dan yang memang tugasnya di bidang ini (misalnya petugas 118), maka tanggungjawab hukumnya tidak berbeda dengan tenaga kesehatan di rumah sakit. Penentuan ada tidaknya kelalaian dilakukan dengan membandingkan keterampilan tindakannya dengan tenaga yang serupa.
2.4.4 Masalah Medikolegal pada Penanganan Pasien Gawat Darurat
Hal-hal yang disoroti hukum dalam pelayanan gawat darurat dapat meliputi hubungan hukum dalam pelayanan gawat darurat dan pembiayaan pelayanan gawat darurat. Karena secara yuridis keadaan gawat darurat cenderung menimbulkan privilege tertentu bagi tenaga kesehatan maka perlu ditegaskan pengertian gawat darurat. Menurut The American Hospital Association (AHA) pengertian gawat darurat adalah: An emergency is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital-require immediate medical attention. This condition continuesuntil a determination has been made by a health care professional that the patient’s life or well-being is not threatened.Adakalanya pasien untuk menempatkan dirinya dalam keadaan gawat darurat walaupun sebenarnya tidak demikian.Sehubungan dengan hal itu perlu dibedakan antara false emergency dengan true emergency yang pengertiannya adalah: A true emergency is any condition clinically determined to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problems and may or may not require admission after work-up and observation.”Untuk menilai dan menentukan tingkat urgensi masalah kesehatan yang dihadapi pasien diselenggarakanlah triage. Tenaga yang menangani hal tersebut yang paling ideal adalah dokter, namun jika tenaga terbatas, di beberapa tempat dikerjakan oleh perawat melalui standing order yang disusun rumah sakit. Selain itu perlu pula dibedakan antara penanganan kasus gawat darurat fase pra-rumah sakit dengan fase di rumah sakit.4 Pihak yang terkait pada kedua fase tersebut dapat berbeda, di mana pada fase pra-rumah sakit selain tenaga kesehatan akan terlibat pula orang awam, sedangkan pada fase rumah sakit umumnya yang terlibat adalah tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis dan perawat. Kewenangan dan tanggungjawab tenaga kesehatan dan orang awam tersebut telah dibicarakan di atas. Kecepatan dan ketepatan tindakan pada fase pra-rumah sakit sangat menentukan survivabilitas pasien.
2.4.5 Hubungan Hukum dalam Pelayanan Gawat Darurat
Di USA dikenal penerapan doktrin Good Samaritan dalam peraturan perundang-undangan pada hampir seluruh negara bagian. Doktrin tersebut terutama diberlakukan dalam fase pra-rumah sakit untuk melindungi pihak yang secara sukarela beritikad baik menolong seseorang dalam keadaan gawat darurat.3,5 Dengan demikian seorang pasien dilarang menggugat dokter atau tenaga kesehatan lain untuk kecederaan yang dialaminya. Dua syarat utama doktrin Good Samaritan yang harus dipenuhi adalah :
1. Kesukarelaan pihak penolong. Kesukarelaan dibuktikan dengan tidak ada harapan atau keinginan pihak penolong untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. Bila pihak penolong menarik biaya pada akhir pertolongannya, maka doktrin tersebut tidak berlaku.
2. Itikad baik pihak penolong. Itikad baik tersebut dapat dinilai dari tindakan yang dilakukan penolong. Hal yang bertentangan dengan itikad baik misalnya melakukan trakeostomi yang tidak perlu untuk menambah keterampilan penolong. Dalam hal pertanggungjawaban hukum, bila pihak pasien menggugat tenaga kesehatan karena diduga terdapatkekeliruan dalam penegakan diagnosis atau pemberian terapi maka pihak pasien harus membuktikan bahwa hanya kekeliruan itulah yang menjadi penyebab kerugiannya/cacat (proximate cause).5 Bila tuduhan kelalaian tersebut dilakukan dalam situasi gawat darurat maka perlu dipertimbangkan faktor kondisi dan situasi saat peristiwa tersebut terjadi.2 Jadi, tepat atau tidaknya tindakan tenaga kesehatan perlu dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang berkualifikasi sama, pada pada situasi dan kondisi yang sama pula. Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien (informed consent). Hal itu telah diatur sebagai hak pasien dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Dalam keadaan gawat darurat di mana harus segera dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi pasien, tidak perlu persetujuan dari siapapun (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989). Dalam hal persetujuan tersbut dapat diperoleh dalam bentuk tertulis, maka lembar persetujuan tersebut harus disimpan dalam berkas rekam medis.
Kegawatdaruratan
gigi
Bab I
Pendahuluan
Definisi
Kegawatdaruratan
gigi adalah suatu keadaan dimana terdapat trauma terhadap mulut yang melibatkan
gigi yang tercabut, rahang yang bergeser dan trauma wajah atau fraktur. Sebagai
tambahan adalah perlukaan soft tissue seperti bibir, gusi, atau pipi. Perlukaan
pada mulut sering menimbulkan sakit yang cukup hebat dan harus dirawat oleh
dokter gigi sesegera mungkin.
Latar Belakang
Kegawatdaruratan
ini menyangkut rasa sakit, perdarahan, infeksi dan estetika dimana ada
keadaan-keadan tertentu yang irreversible bila tidak ditangani dengan cepat.
Batasan Masalah
Pada
makalah ini hanya dibahas mengenai sakit gigi, perdarahan, komplikasi operasi,
gigi yang patah, gigi yang tercabut, trauma pada wajah,
Bab II
Pembahasan
A. Sakit gigi
Nyeri pulpa adalah nyeri yang spontan, kuat, sering
berdenyut dan dipicu oleh suhu, dan masih terasa beberapa saat setelah
penyebabnya dihilangkan. Lokalisasinya pada tempat yang buruk dan nyeri
cenderung menjalar ke telinga, pelipis, atau pipi. Nyeri ini dapat hilang
spontan, namun pasien tetap harus diarahkan untuk menemui dokter gigi, karena
dapat terjadi nekrosis pulpa dan dapat terjadi periodontitis apikalis akut
(abses gigi). Perawatan endodontik (perawatan saluran akar) atau pencabutan
gigi mungkin dibutuhkan.
Nyeri periodontitis apikalis berupa nyeri yang spontan dan
hebat, berlangsung selama beberapa jam terlokalisir dengan baik dan ditimbulkan
oleh proses pengunyahan. Gusi dari gigi yang bersangkutan sering teraba lunak.
Absesnya dapat berbentuk (“gumboil” atau abses subperiosteal pada gusi) kadang
dengan pembengkakan wajah, demam dan sakit. Infeksi pada rongga wajah dapat
membahayakan saluran nafas dan harus dikonsulkan ke spesialis, untungnya hal
ini jarang terjadi.
Terapi terbaiknya adalah menginsisi absesnya, memberikan
antimikroba (Amoksisilin) dan analgesik. Situasi yang akut ini biasanya
menyembuh tetapi absesnya dapat timbul lagi apabila pulpa yang nekrotik
tersebut terinfeksi kembali, kecuali dilakukan perawatan endodontik atau
pencabutan gigi. Hipersekresi sinus yang asimtomatik dapat merupakan gejala
dari adanya abses kronik. Abses ini jarang terbuka sampai ke kulit.
B. Perdarahan
Perdarahan
pada mulut sebagian besar disebabkan oleh gingivitis atau trauma, namun apabila
berkepanjangan perlu dipertimbangkan adanya kecenderungan perdarahan.
Trauma
Setelah
sebuah gigi dicabut atau diekstraksi, soket gigi tersebut mengeluarkan darah
secara normal selama beberapa menit, kemudian akan membeku/membentuk clot.
Perawatan
darurat untuk perdarahan post ekstraksi adalah menyuruh pasien untuk menggigit
kapas selama 15-30 menit
Perdarahan
menetap mungkin memerlukan penutupan soket dengan bahan haemostatic atau
penjahitan. Namun biasanya dilakukan pada pasien kecenderungan perdarahan
Indikasi
perawatan gigi yang harus segera dirujuk ke rumah sakit, misalnya:
a. Trauma
- Fraktur wajah
bagian sepertiga tengah atas.
- Fraktur mandibula,
kecuali jenis yang sederhana atau hanya dislokasi
- Fraktur zigomatis,
dimana terdapat bahaya kerusakan bola mata
b. Lesi Inflamasi dan Infeksi
- Infeksi pada leher
atau rongga wajah
- Infeksi oral dimana
pasien keracunan atau mengalami gangguan imunitas hebat
- Tuberkulosis
- Infeksi virus hebat
- Kelainan
vesikobulosa yang hebat (Pemvigus), Sindroma Stevens Johnson, Nekrolisis
Epidermis yang toksis
c. Kehilangan Darah
Perdarahan
yang menetap atau hebat (biasanya pada pasien dengan kecenderungan
perdarahan)
d. Lain – lain
Diabetes
yang tidak terkontrol
C. Komplikasi Bedah
a. Nyeri Pasca Pencabutan Gigi / Post
Extraction
Beberapa kasus nyeri dan bengkak setelah ekstraksi gigi
adalah biasa terjadi namun akan hilang setelah beberapa jam. Parasetamol
biasanya memberikan efek analgesik yang cukup. Nyeri dari tindakan ekstraksi
yang rumit mungkin bertahan lebih lama dan harus dikontrol secara teratur
dengan analgesik. Jika nyeri menetap atau bertambah pasien harus kembali ke
dokter gigi untuk mencari penyebabnya (seperti dry socket atau fraktur rahang).
b. Infeksi
Osteitis
lokalisata (dry socket) biasanya disebabkan oleh pencabutan gigi, khususnya ekstraksi
molar bawah. Setelah 2 - 4 hari, dapat terjadi nyeri yang meningkat, halitosis,
rasa tidak enak, rongga gigi yang kosong (empty socket), dan terasa lunak.
Infeksi ini dirawat dengan irigasi dengan air garam hangat (50°C) atau cairan
chlorhexidine, kemudian menutup socket (dengan campuran yang sudah tersedia)
dan berikan analgesik dan antimikroba (metronidazol). Perawatan ini tidak dapat
dilakukan bila ada akar yang tertinggal, benda asing, fraktur rahang,
osteomielitis, atau penyebab lain khususnya bila ada demam, nyeri yang menetap
atau gangguan neurologis lain seperti rasa baal pada bibir.
Nyeri
yang terus meningkat bisa menandakan adanya fraktur atau infeksi.
Aktinomikosis merupakan komplikasi jangka panjang yang
jarang dari ekstraksi atau fraktur rahang. Dan biasanya tampak sebagai
pembengkakan kronis yang keunguan. Hal ini mungkin mengindikasikan adanya
penggunaan penicillin selama 3 minggu.
c. Komplikasi Antral
Bila
terjadi masuknya gigi ke dalam antrum, beri antimikroba dan dekongestan hidung
dan cari gigi tersebut dengan radiografi. Terapi selanjutnya memerlukan
tindakan bedah.
d. Fistula Oroantral
Fistula
oroantral terjadi setelah pencabutan gigi molar atas. Dasar antrum sering
berbatasan dengan akar dari molar dan premolar rahang atas.
|
D. Fraktur Gigi
Trauma pada gigi susu mungkin tidak memerlukan perawatan
darurat gigi. Tetapi cidera yang tampaknya ringan dapat merusak gigi pengganti
yang akan menjadi gigi tetap. 30% kerusakan pada gigi permanen terjadi pada usia
15 tahun.
Fraktur pada enamel tidak memerlukan perawatan darurat.
Tetapi tetap memerlukan pengawasan. Kebanyakan cedera berat pada dentin harus
dirawat dengan segera karena dapat menimbulkan infeksi pulpa. Perawatan darurat
seperti menambal dengan material khusus pada dentin yang patah dan perawatan
secara cepat oleh dokter gigi harus dilakukan pada waktu yang bersaman atau
paling lambat pada keesokan harinya.
E. Gigi Avulsi
Avulsi pada gigi tetap anterior dapat ditanam kembali pada
anak-anak, khususnya apabila apex pada akar belum terbentuk dengan sempurna
(dibawah 16 Tahun). Avulsi pada gigi susu tidak perlu ditanam kembali. Semakin
muda usia anak, maka penanaman kembali semakin cepat yaitu 15 menit dan lebih
baik yaitu 98% dapat kembali normal dengan perawatan berkala.
Fraktur gigi pada
kecelakaan olahraga
|
Penanaman yang segera memberikan hasil yang terbaik. Jika
gigi tersebut terkontaminasi, cucilah dengan larutan air garam steril, dan
apabila soket terisi bekuan darah, hilangkan dengan irigasi larutan garam.
Tanam kembali gigi dengan benar sesuai permukaannya (pastikan bagian labial
(cembung) menghadap kedepan) dan secara manual tekan soketnya dan balut
giginya. Anak tersebut harus menemui dokter gigi dalam waktu 72 jam setelah
kejadian.
Jika penanaman kembali tidak dapat dilakukan segera, taruh
gigi pada larutan isotonic seperti susu segar dingin yang terpasteurisasi,
larutan garam atau larutan lensa kontak. Atau bila anak cukup kooperatif,
letakkan gigi pada sulcus buccalis dan bawa ke dokter gigi dalam waktu 30
menit. Cairan yang tidak sesuai dan merusak adalah air (terjadi karena
pemaparan yang lama dan mengakibatkan kerusakan keseimbangan isotonis),
desinfektan, pemutih, dan jus buah. Penggunaan larutan minyak doxycilin sebelum
penanaman kembali oleh dokter gigi dapat membantu pencegahan resorpsi akar di
kemudian hari.
Balut
gigi selama 7-10 hari, tidak boleh menggigit pada gigi yang dibalut., diet
harus lunak dan lakukan perawatan kebersihan mulut yang baik
F. Trauma Maxillofacial
a. Dislokasi atau subluksasi pada
mandibula.
Ini
biasanya disebabkan oleh pembukaan rahang yang terlalu lebar. Condylus bergeser
ke depan atas, anterior dari eminensia dan mulut pasien terbuka terus.
Proses pengembalian posisi dapat dilakukan dengan menghadap
wajah pasien dan meletakkan ibu jari tangan kanan dan kiri yang sudah dibalut
perban pada gigi molar bawah dan lakukan tekanan ke arah bawah secara bersaman
dengan jari lainnya dibawah dagu, dorong dari bawah ke atas.
Apabila
otot-otot mengalami spasme, dapat diberikan midazolam i.v. Apabila posisi
rahang sudah kembali, hindari pembukaan rahang yang lebar. Dislokasi yang
berulang dapat menunjukkan adanya sindrom Ehlers-Danlos dan Sindroma Marfan
b. Fraktur Rahang
Umumnya terjadi karena trauma dengan kecepatan tinggi
seperti kecelakaan lalulintas dan kecelakaan lainnya. Tindakan yang terutama
adalah membebaskan jalan nafas. Bebaskan semua trauma pada pasien sepanjang
jalan nafas dengan pedoman ATLS. Masalah lain yang mengancam kehidupan seperti
pendarahan intracranial, pendarahan hebat dari organ lain dan kerusakan tulang
leher harus segera ditangani. Dalam pengamatan selanjutnya, perhatikan robekan
pada kepala dan adanya kebocoran cairan serebrospinal.
Oklusi yang tampak
bertingkat mengarah akan adanya fraktur mandibula
|
Pendarahan yang berhubungan dengan fraktur rahang dapat
mempengaruhi jalan nafas. Fraktur rahang sendiri jarang menyebabkan pendarahan
yang hebat, kecuali berhubungan dengan palatum yang terpisah atau luka tembak.
Pendarahan dari pecahnya arteri inferior gigi biasanya
berhenti dengan sendirinya. Tetapi timbul kembali pada traksi mandibula.
Pendarahan maxillofacial yang hebat dapat ditamponade dengan fiksasi
craniofacial,. Pendarahan dapat timbul dari fraktur tulang hidung, dimana
dibutuhkan fiksasi pada hidung. Jika pendarahan berulang, pembuluh darah yang
rusak harus dijahit.
Penatalaksanaan fraktur, walaupun terjadi kerusakan wajah
yang parah, bukan merupakan prioritas yang utama. Namun serpihan seperti gigi
yang patah, darah, atau air liur harus dibersihkan dari mulut. Dan diperlukan
pembebasan jalan nafas orofaringeal.
Intubasi mungkin diperlukan pada cedera kepala,
cricotiroidotomy dapat dilakukan apabila intubasi tidak dapat dilakukan, atau
keadaan kontraindikasi dari intubasi nasotrakheal. Diagnosa frakturnya dari
anamnesa yaitu nyeri, bengkak, memar, pendarahan (biasanya dalam mulut), adanya
fragmen yang bergeser (adanya krepitasi), oklusi yang tidak rata, paresthesia
dan anesthesia dari saraf yang bersangkutan dan tanda-tanda fraktur pada radiografi.
c. Fraktur Mandibula
Hal
ini biasanya tidak berhubungan dengan luka atau pendarahan lain yang serius.
Jika sympysis mengalami remuk, lidah dapat terdorong ke belakang dan menyumbat
jalan nafas, dan ini perlu dicegah. Fraktur sederhana yang tidak bergeser dapat
dirawat secara konservatif dengan diet lunak apabila gigi tidak rusak. Jika
fragmen bergeser, nyeri cenderung terjadi dan fiksasi dini merupakan
penatalaksanaan terbaik. Umumnya fraktur dapat ditangani dengan pembedahan dan
fiksasi dengan mini plate.
d. Fraktur tengkorak bagian sepertiga
tengah atas.
Ini
biasanya ditimbulkan oleh trauma yang parah. Biasanya kecelakaan lalu lintas
dan diklasifikasikan menurut garis fraktur Le Fort (Fraktur horizontal pada
bilateral maksila).
Klasifikasi
Fraktur Le Fort :
Le
Fort I à bagian
bawah dasar hidung segmentasi / horizontal dari processus
alveolaris (pembengkakan bibir bagian
bawah)
Le
Fort II à unilateral
atau bilateral maksila (subzygomaticus), menyebabkan
pembengkakan wajah yang masif
(ballooning) dan (Panda Facies)
Le
Fort III à Seluruh
maksila (suprazygomatic) dan satu atau lebih tulang wajah
terpisah dari kerangka craniofacial
(terjadi pembengkakan wajah masif
dan kebocoran cairan serebrospinal
melalui hidung).
Klasifikasi fraktur
Le Fort
(Scully et al. Oxford
Handbook of Dental Patient Care. Oxford University Press, 1998)
|
Mungkin terdapat pula penyumbatan jalan nafas, cedera
kepala, cedera dada, robekan organ visceralis, fraktur tulang belakang dan
tulang panjang. Sebagian besar fraktur sepertiga tengah dirawat dengan
pembedahan dan fiksasi dengan mini plate.
e. Fraktur Zygomatic (Malar)
Sering mengenai organ-organ orbital termasuk depresi pada
pipi, pendarahan subkonjungtiva lateralis, deformitas wajah, pergerakan mata
yang terbatas, perubahan daya penglihatan, variasi besar dan reaksi pupil serta
enophthalmus atau exophthalmus.
Fraktur
yang tidak bergeser dan tidak mengalami komplikasi tidak perlu dirawat, tetapi
harus diamati kembali dalam waktu 2 minggu.
Prioritas utama penanganan pasien dengan fraktur
maxillofacial adalah membebaskan jalan nafasnya.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Pada
umumnya, kegawatdaruratan gigi berhubungan dengan nyeri, pendarahan, trauma
pada orofacial, dan harus ditangani oleh dokter gigi. Namun bila tidak terdapat
dokter gigi, dokter umum pun harus dapat menangani kedaruratannya dan pasien
harus segera diarahkan untuk menemui dokter gigi.
Saran
1.
Setiap calon dokter umum harus diajarkan mengenai kegawatdaruratan gigi dan
cara
pertolongan
pertamanya.
2.
Sediakan selalu peralatan kegawatdaruratan gigi seperti :
a.
Nomor telepon dokter gigi terdekat (rumah dan kantor).
b.
Larutan garam steril
c.
Bulatan kapas/ gauze
d.
kain dan kassa steril
e.
Analgesik dan anti inflamasi seperti :
Ibuprofen
à Anti inflamasi yang mempunyai efek
analgesik (Hindarkan pemberian
Aspirin, karena Aspirin juga mempunyai efek antikoagulan,
dimana
dapat memperparah pendarahan.
3.
Setelah dilakukan pertolongan pertama, segera rujuk ke dokter gigi atau rumah
sakit
terdekat.
Bab IV
Daftar Pustaka
1. Andreasen JO, Andreasen FM. Textbook
and colour atlas of traumatic injuries to the teeth. Copenhagen:
Munksgaard, 1994.
2. Bishop BG, Donnelly JC. Proposed
criteria for classifying potential dental emergencies in Department of Defence
military personnel. Mil Med 1997;162:130-5.
3. Gilthorpe MS, Wilson RC, Moles DR,
Bedi R. Variations in admissions to hospital for head injury and assault to the
head. Part 1: Age and gender. Br J Oral Maxillofac Surg 1999;37:294-300.
4. Nelson LP, Shusterman S. Emergency
management of oral trauma in children. Curr Opin Pediatr 1997;9:242-5.
5. Roberts G, Longhurst P. Oral and
dental trauma in children and adolescents. Oxford: Oxford University Press,
1996.
Kegawatdaruratan Medis di Bidang Kedokteran Gigi Anak
Kegawatdaruratan
di bidang kedokteran gigi anak adalah kasus-kasus kegawatdaruratan yang terjadi
pada anak saat dilakukan perawatan gigi. Kejadian kegawatdaruratan merupakan
kasus yang jarang terjadi di tempat praktek namun kejadian ini sangat tidak
diharapkan terjadi. Beberapa kasus kegawatdaruratan terjadi pada dewasa namun
ternyata dapat pula terjadi pada anak-anak (Riyanti, 2008).
Beberapa
penelitian yang dilakukan oleh Committee
for the Prevention of Systematic Complications During Dental Treatment of The
Japanesse Dental Society antara tahun 1980-1984 di Jepang
menunjukkan sekitar 19-44% dokter gigi
mendapatkan kasus kegawatdaruratan setiap tahun. Sekitar 90%
merupakan kasus ringan
namun sekitar 8% merupakan kasus yang cukup berat (Haas, 2006). Kasus
kegawatdaruratan paling
sering didapatkan adalah saat dan setelah dilakukan anestesi lokal, dimana
lebih dari 60% adalah
kasus sinkop dan 7% disertai hiperventilasi (Melamed, 2003).
Kegawatdaruratan
pasien anak merupakan hal yang jarang dalam perawatan kedokteran gigi tetapi
jika hal ini terjadi maka dapat mengancam nyawa. Kegawatdaruratan dapat terjadi
sehubungan dengan berbagai penyebab (Melamed, 2003). Dokter gigi secara umum
harus siap untuk menangani secara menyeluruh dan efektif jika kegawatdaruratan
ini terjadi.
Penanganan Dasar pada Kegawadaruratan
Di
dalam merawat pasien, dokter gigi akan berhadapan dengan pasien dengan populasi
dan variasi status kesehatan pasien yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
persiapan dalam menghadapi pasien-pasien dengan status kesehatan medically compromised patient
merupakan hal utama yang harus dilakukan. Anamnesa lengkap sebelum tindakan
harus dilakukan oleh setiap dokter gigi. Anamnesa tidak hanya mengenai gigi
yang menjadi keluhan utama, namun kesehatan umum dan riwayat perawatan gigi
terdahulu juga merupakan hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Orang tua
kadang tidak menyadari kelainan sistemik yang dialami oleh anaknya, oleh karena
itu dokter gigi harus dapat mengarahkan pertanyaan yang diberikan agar segala
kelainan sistemik yang dialami anak dapat terungkap saat perawatan gigi akan
dilakukan (Riyanti, 2008).
Beberapa
pertanyaan awal di bawah ini sangat membantu saat akan merawat pasien yaitu,
apakah ada efek samping dan jika ada bagaimana perawatan umumnya, apakah efek
perawatan gigi akan menyebabkan penyakit secara umum, dan bagaimana reaksi obat
yang akan timbul serta interaksinya dan bagaimana mengantisipasinya. Tindakan
yang dilakukan seorang dokter gigi harus mengacu pula pada clinical risk management yaitu proses
sistematik untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengontrol kejadian
ataupun reaksi yang akan muncul setelah tindakan medis (Field & Longman,
2004).
Sebagai
seorang dokter gigi, kita harus memiliki ilmu dan keterampilan dalam menghadapi
keadaan gawat darurat tersebut. Pada pasien anak, keadaan kegawatdruratan yang
paling umum terjadi adalah biasanya sehubungan dengan pemberian obat-obatan,
yang paling sering adalah anestesi lokal dan/atau penggunaan depresan sistem
saraf pusat sebagai sedasi, selain itu juga disebabkan oleh adanya riwayat
penyakit sistemik dari anak tersebut. Sebelum melakukan perawatan, maka seorang
dokter gigi harus bias mendapatkan informasi riwayat kesehatan pasien tersebut,
sehingga dokter gigi dapat memberikan perawatan yang sesuai dan bertindak
hati-hati terhadap adanya kemungkinan dari kondisi sistemik pasien tersebut.
Tindakan
yang cepat dan benar merupakan kunci utama penatalaksanaan kegawatdaruratan.
Kecekatan operator di dalam mengambil tindakan harus dilatih dengan benar, agar
kesalahan pengambilan keputusan dapat dihindari. Perlu pula ditentukan apakah
pasien dalam keadaan sadar atau tidak, bila pasien tidak sadar maka tidak ada
respons terhadap stimulasi. Penatalaksanaan dasar dalam kegawatdaruratan yaitu position, airway, breathing, circulation, dan definitive care (pada basic life support biasa
disebut dengan defibrillation)
(Gambar 1) (Melamed, 2003; Frush et al., 2008).
Peran Perawat Gigi Dalam Kegawatdaruratan di Praktek Dokter Gigi
Kedokteran gawat darurat
Mencakup diagnosis dan tindakan terhadap semua pasien yang
memerlukan perawatan yang tidak direncanakan dan mendadak
Pelaksana kegawatdaruratan adalah dokter dan perawat yang
telah mendapat pelatihan di pusat-pusat pelatihan kegawatdaruratan
Tingkatan kesadaran
Ada 5 yaitu :
1. Compos mentis : pasien dengan kesadaran penuh.
2. Delirium :
pasien mulai agak mengantuk, tapi bisa diajak bicara.
3. Somnolen :
pasien mengantuk,dan bereaksi bila diberi rangsang
4. Sopour :
pasien mengantuk lebih dalam, dan baru bereaksi bila diberi rangsang
nyeri
5. Comatous
: pasien tertidur, dan tidak
bereaksi terhadap rangsang nyeri
•Tanda – tanda klinis syok
•Gangguan perfusi perifer
Raba telapak tangan Hangat, kering merah :
Normal
Dingin, basah, pucat : Syok
Tekan ujung kuku/ telapak tangan
kembali < 2 s : Normal
> 2 s : Syok
Tanda – tanda klinis syok
•Nadi meningkat
raba nadi radialis Nadi < 100/mnt : Normal
Nadi > 100/mnt : Syok
•Tekanan darah menurun
Sistolik > 100 mmhg : Normal
Sistolik < 100 mmhg : Syok
•Tata laksana mengatasi perdarahan hebat
•Airway
•Breathing
•Circulation and kontrol perdarahan
(posisi syok, mengganti kehilangan darah dan
menghentikan/mengurangi proses perdarahan)
•Minta bantuan
•Basic Life Support
•Airway : Chin lift and head tilt
tehnik Head tilt chin lift
a.
Letakkan tangan pada dahi pasien/korban
b. Tekan
dahi sedikit mengarah ke depan dengan telapak tangan penolong.
c.
Letakkan ujung jari tangan lainnya dibawah bagian ujung tulang rahang
pasien/korban
d.
Tengadahkan kepala dan tahan/tekan dahi pasien/korban secara bersamaan sampai
kepala pasien/korban pada posisi ekstensi
•Basic Life Support
•Breathing : Look, Listen and Feel
•Circulation
•Place the heel of hand in the centre of the chest
•Place other hand on top
•Interlock the finger
•Compres the chest
•Chest Compression
•If a carotis pulse (-)
•At the centre of the chest
•Rescue breaths
•Pinch the nose
•Take a normal breath
•Place lips over mouth
•Blow until the chest rises
•Take about 1 s
•Allow chest to fall
Pada
saat terjadi kegawadaruratan media pasien anak di dalam ruang praktek, maka
tindakan penanganannya adalah mengacu pada penatalaksanaan dasar dalam
kegawatdaruratan yaitu position,
airway, breathing, circulation, dan definitive care.
Position
Airway and Breathing
Tindakan
airway dan breathing pada pasien sadar dilakukan dengan heimlich maneuver dan pasien
tidak sadar dilakukan dengan menerapkan posisi tilt-chin lift maneuver (Gambar 2) kemudian diikuti dengan
pemeriksaan ventilasi melalui look, listen, feel. Perhatikan dan pastikan
apakah penderita dapat bernafas spontan ataukah penderita mencoba untuk dapat bernafas.
Cara ini dilakukan dengan mendengarkan dan
merasakan pertukaran udara yang keluar melalui mulut ataupun
hidung. Apabila tidak ada
usaha respirasi spontan yang ditandai dengan tidak ada pergerakan pundak maka kontrol ventilasi harus
menggunakan bantuan nafas (Melamed, 2003; Melamed 2007).
Gambar 2. Teknik chin lift-head tilt
(kiri). Mouth-to-mask ventilation (kanan). Sumber: Melamed, 2003
Penggunaan
full face mask dan positive pressure oxygen bagi
pasien di atas usia delapan tahun yaitu dengan memberikan ventilasi kira-kira satu hembusan
nafas untuk setiap lima detik, dan satu
kali nafas tiap tiga detik untuk bayi dan anak (Frush et al., 2008). Apabila
ventilasi spontan sudah terjadi
yaitu ditandai dengan adanya gerakan spontan pada dada maka tindakan ventilasi harus dihentikan oleh karena
dapat mengakibatkan gastric
distension dan
regurgitation (Melamed, 2003; Melamed 2007).
Definitive Care
Tindakan
definitive care dilakukan
sesuai dengan diagnosis yang telah ditegakkan. Tentukan dengan benar diagnosis
penyebab terjadinya kegawatdaruratan agar tindakan definitive care bisa berhasil (Melamed, 2003;
Melamed 2007).
dikutip dari: http://thamiiaaa.blogspot.com/2013/03/konsepdasar-keperawatan-gawat-2.html
dikutip dari: http://thamiiaaa.blogspot.com/2013/03/konsepdasar-keperawatan-gawat-2.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar